PERSYARATAN PPDB SMAN 1 KRAGILAN TAHUN 2022
JALUR ZONASI
- Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal;
- Akta Kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022;
- Kartu Keluarga yang menunjukan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 13 Juni 2022; atau
- Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 13 Juni 2022, untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) – bagi yang memiliki..
- Memperlihatkan Rapot SMP/Mts (asli) atau sederajat dan menyerahkan fotocopynya (cukup lembar raport semester 5)
JALUR AFIRMASI
- Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal;
- Kartu Keluarga; atau
- Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.
- Bukti keikutsertaan orang tua/peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH dsb).
- Surat pernyataan dari orang tua/peserta didik yang menyatakan bahwa bukti yang diserahkan pada poin (a) di atas adalah benar dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar.
JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA/WALI
- Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal;
- Surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas; atau
- SK penempatan/SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar.
JALUR PRESTASI
- Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal;
- Nilai rapot SMP atau sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 yang dilegalisir;
- Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/ non akademik (telah dilegalisir).
Kuota yang tersedia pada tiap jalur masuk PPDB yaitu:
1. Jalur Zonasi (50%)
2. Jalur Afirmasi (15%)
3. Jalur Perpindahan Orangtua/Wali (5 %)
4. Jalur Prestasi (30 %)